Kuala Pembuang, creatormedia.id – Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Damang, nelayan, serta pelaku usaha perikanan di seluruh wilayah Seruyan, Senin (30/3/2026).
Bupati menegaskan bahwa edaran ini diterbitkan untuk mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Ada empat poin utama yang menjadi perhatian:
- Larangan penggunaan bahan peledak, racun, dan zat kimia berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.
- Larangan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pemberian sanksi tegas, baik pidana maupun administratif, bagi pelanggar aturan.
- Instruksi kepada aparat dan tokoh masyarakat untuk aktif melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada nelayan.
“Praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan bukan hanya merusak habitat, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan,” ujar Bupati Ahmad Selanorwanda.
Pemerintah daerah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan perairan agar tetap lestari dan produktif. Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan demi kesejahteraan masyarakat Seruyan.(Red)
