Kuala Pembuang, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Wakil Bupati H. Supian menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhtadin, serta dihadiri unsur Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidato pengantar, Bupati Seruyan menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus perwujudan transparansi dan akuntabilitas kami atas pelaksanaan roda pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Seruyan melalui Wakil Bupati H. Supian.
LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat potret capaian kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun terakhir. Laporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan refleksi dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mengemban amanah masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Kabupaten Seruyan.(Red)
