Buntok, creatormedia.id – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, memimpin rapat koordinasi penting di Aula Setda Kabupaten Barito Selatan untuk membahas implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (2/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan pola pikir dan perilaku kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Transformasi ini bertujuan mendorong percepatan birokrasi yang modern, responsif, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” ujar Eddy Raya Samsuri.
Pokok Kebijakan yang Disampaikan:
- Pola kerja fleksibel: WFO Senin–Kamis, WFH setiap Jumat.
- Layanan publik esensial: Tetap WFO penuh untuk menjamin kualitas pelayanan.
- Efisiensi energi: ASN yang WFH wajib mematikan perangkat elektronik di kantor.
- Pembatasan perjalanan dinas: Dalam negeri dibatasi 50%, luar negeri 70%.
- Penggunaan kendaraan dinas: Maksimal 50%, dengan dorongan transportasi ramah lingkungan.
- Penguatan kinerja berbasis output: Pemanfaatan SPBE, e-office, dan absensi elektronik.
Evaluasi kebijakan akan dilakukan setiap dua bulan dan hasil efisiensi anggaran dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan optimal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan secara berkala. “ASN Barito Selatan harus mampu beradaptasi dan tetap produktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.(Red)
