Puruk Cahu, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin, menghadiri Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Senin (9/2/2026).
Sidang ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, antara lain Asisten II Setda Mura K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Setda Mura Andri Raya, Plt. Inspektur Arsuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang majelis ini bertujuan menjaga marwah ASN sekaligus memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sidang majelis ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menegakkan disiplin ASN secara konsisten, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Proses sidang dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai regulasi, mulai dari pemeriksaan administrasi, pemanggilan pihak terkait, pembahasan kolektif oleh majelis, hingga pemberian rekomendasi sanksi. Seluruh tahapan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Rahmanto Muhidin mengimbau seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. “Harapan kami, melalui sidang majelis pertimbangan ini, dapat terwujud ASN Murung Raya yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” tegasnya.(Red)
