Kuala Pembuang, creatormedia.id – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan dan aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan koordinasi serta pengawasan dalam rangka Program Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), keamanan pangan, serta legalitas peredaran bahan pangan di daerah.
Pengawasan yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026 di Pasar Saik Kuala Pembuang melibatkan unsur Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Satreskrim Polres Seruyan, Bagian Ekonomi Setda Seruyan, serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Seruyan.
Temuan Lapangan
- Beberapa komoditas pokok seperti bawang merah, bawang putih, cabai rawit, dan daging ayam masih dijual di atas HET.
- Beras premium ditemukan dijual melebihi ketentuan harga, dipengaruhi oleh tingginya biaya distribusi dari luar Pulau Kalimantan.
- Ditemukan pula sejumlah merek beras tanpa izin edar dan label kemasan yang tidak sesuai ketentuan, sebagian berasal dari Jawa Timur.
Komitmen Pemerintah
Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk:
- Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
- Menekan pelanggaran di sektor pangan.
- Melindungi masyarakat sebagai konsumen.
- Mewujudkan sistem distribusi pangan yang adil, aman, dan sesuai regulasi.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas harga, keamanan pangan, serta memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar dan mutu yang terjamin.(Red)
