Jakarta, creatormedia.id — Bupati Barito Timur, M. Yamin, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (12/2/2026).
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara berkelanjutan. Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Bartim Misnohartaku dan Kepala Dinas PUPR Perkim Jumail.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati M. Yamin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pembinaan dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, RDTR memiliki peran penting sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Keberadaan IPPR kami pahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung tinggi konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan,” ujar Bupati M. Yamin.
Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen Pemkab Barito Timur untuk mendorong penanganan IPPR yang transparan, akuntabel, dan berbasis pertimbangan teknis komprehensif, termasuk aspek daya dukung lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, serta keselarasan dengan arah pengembangan wilayah.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan efektivitas implementasi RDTR, khususnya di Kawasan Perkotaan Ampah, agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.(Red)
