Buntok, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Barsel, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri didampingi Wakil Bupati Khristianto Yudha menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Dua raperda yang diajukan adalah:
- Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Raperda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan. Pengelolaan perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta pemanfaatan teknologi informasi.
- Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menjamin hak asasi penyandang disabilitas. Raperda ini diharapkan mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia, dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh, serta perubahan persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas.
Bupati Eddy Raya Samsuri menyampaikan harapan agar kedua raperda tersebut dapat dibahas secara intensif antara DPRD dan pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang memberi manfaat besar bagi masyarakat Barito Selatan. “Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat dikaji bersama dan selanjutnya memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.(Red)
