Buntok, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barsel, Syahdani, menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam menjalani kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan bebas dari diskriminasi.
“Penyandang disabilitas wajib dijamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel. Mereka perlu didukung melalui pengembangan fasilitas dan layanan agar tercipta lingkungan yang inklusif, setara, nondiskriminatif, serta produktif,” ujar Syahdani di Buntok, Senin (2/2/2026).
Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemenuhan berbagai kebutuhan penyandang disabilitas di Barsel. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memiliki peran sesuai tupoksinya. Misalnya:
- Dinas Pendidikan: penyediaan beasiswa dan layanan pendidikan inklusif.
- Dinas PUPR: memastikan fasilitas umum ramah disabilitas.
- Dinas Perhubungan: menetapkan standar layanan transportasi yang aksesibel.
- Dinas Sosial: pemberdayaan dan bantuan sosial.
- Disperindag: dukungan keterampilan dan layanan usaha.
- Dinas Kesehatan: layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Syahdani menekankan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal. Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Barsel akan segera melakukan pendataan menyeluruh dengan metode by name by address bekerja sama dengan puskesmas dan pustu di desa-desa.
Pendataan ini diharapkan memudahkan pembinaan, penjangkauan, serta pemberian akses layanan kepada penyandang disabilitas di seluruh wilayah Barsel.(Red)
