Palangka Raya, creatormedia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026 menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Rincian Jam Kerja:
- OPD dengan 5 hari kerja
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
- Jumat: 08.00–15.30 WIB
- OPD dengan 6 hari kerja
- Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB
- Jumat: 08.00–14.30 WIB
Selain itu, sejumlah kegiatan rutin seperti olahraga (SKJ dan senam aerobik), Jum’at Beriman, serta apel pagi dan sore dihentikan sementara selama Ramadan dan akan kembali dilaksanakan setelah bulan suci berakhir.
Untuk rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada jumlah jam kerja efektif agar pelayanan publik tidak terganggu.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah Ramadan sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik.
“Seluruh ASN diharapkan tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Gubernur.(Red)
