Palangka Raya, creatormedia.id – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Sinergi antar level pemerintahan menjadi kunci agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” ujar Freddy di Palangka Raya, Selasa (17/2/2026).
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut mengatur skema pembagian hasil atau opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), hingga pajak alat berat.
Freddy menekankan bahwa koordinasi dan kerja sama dalam pendataan, pemungutan, hingga pengawasan pajak harus dilakukan secara serius agar potensi tidak terlewat. “Karena ada pembagian hasil, maka tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada langkah bersama supaya penerimaan pajak lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk konkret, Freddy mendorong penerapan mekanisme co-sharing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan. Dengan pola tersebut, target pendapatan dapat disusun lebih realistis dan berbasis data.
Selain itu, peningkatan komunikasi serta evaluasi berkala antar perangkat daerah dinilai penting untuk meminimalkan kendala di lapangan dan mempercepat penyelesaian persoalan teknis. “Komisi I DPRD Kalteng sebagai mitra pemerintah daerah akan terus mengawal agar sinergi ini berjalan efektif, karena dampaknya sangat besar terhadap penguatan kapasitas fiskal dan pembangunan daerah,” tegasnya.(Red)
