Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Komisi II meminta penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Permintaan ini disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026 menunjukkan materi muatan Raperda masih memerlukan restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD, Hero Harapanno Mandouw, menambahkan bahwa Pansus telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan. DIM tersebut memuat identifikasi ketidaksesuaian substansi yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Dalam rapat lanjutan ini, Pansus menekankan perlunya pendalaman komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang disampaikan Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026, guna memastikan substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya serta masukan yang tertuang dalam DIM.(Red)
