Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Ketua Komisi I, Sudarsono, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menunggu terlebih dahulu implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebelum memberikan penilaian lebih jauh.
Menurut Sudarsono, polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait sejumlah pasal dalam KUHP baru merupakan hal yang wajar, mengingat adanya kekhawatiran publik terhadap aturan yang dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa dampak nyata dari regulasi tersebut hanya dapat dilihat setelah pelaksanaan di lapangan.
“Kita sebenarnya belum tahu dampaknya seperti apa. Undang-undang ini kan baru, jadi jalani dulu implementasinya,” ujar Sudarsono, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa KUHP lama sebelumnya dipersoalkan karena merupakan produk hukum warisan kolonial Belanda. Kini, meski KUHP baru telah disusun oleh bangsa sendiri dengan melibatkan berbagai pihak, penolakan tetap muncul.
Sudarsono menambahkan bahwa setiap regulasi pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, penolakan tanpa melihat pelaksanaan dianggap tidak tepat. DPRD Kalteng berkomitmen untuk terus mengawasi penerapan KUHP baru agar tetap berjalan sesuai tujuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.(Red)
