Kapuas, creatormedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Beras Siam Arjuna Kapuas kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian audiensi di rumah jabatan Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026). Sekaligus pemberian piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas atas komitmen mereka dalam pelindungan kekayaan intelektual berbasis potensi unggulan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa sertifikasi IG ini menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan hukum atas kualitas, karakteristik, serta reputasi beras lokal yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat Kapuas. “Indikasi Geografis adalah instrumen strategis untuk menjaga keaslian produk daerah, meningkatkan nilai tambah ekonomi, sekaligus melindungi agar tidak diklaim pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan peran aktif Pemerintah Kabupaten Kapuas serta Dinas Pertanian dalam proses pendaftaran IG. Hajrianor menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, perangkat teknis, dan masyarakat.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Ia menilai sertifikasi IG Beras Siam Arjuna Kapuas sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal berbasis pertanian. “Sertifikat ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Kapuas dan diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk pertanian sekaligus kesejahteraan petani,” katanya.
Dengan adanya sertifikat IG, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah lainnya melalui skema kekayaan intelektual, sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pelestarian identitas daerah.(Red)
