Kuala Kapuas, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai memimpin rapat mediasi terkait sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dengan PT Asmin Bara Bronang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas dengan dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kusmiatie, jajaran PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perwakilan OPD terkait, aparat kepolisian, serta tamu undangan lainnya, Kamis (5/2/2026).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan dan pertemuan langsung dengan masyarakat yang merasa dirugikan pada objek klaim sengketa. Agenda tersebut dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sekda Kapuas menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan mediator dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum. “Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Usis I. Sangkai.
Lebih lanjut, Sekda mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. “Kami meminta seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara damai, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.(Red)
