Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat iklim investasi serta meningkatkan mutu pelayanan perizinan di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa langkah strategis ini dimulai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha sekaligus mendorong terciptanya kemudahan berusaha di Kalimantan Tengah.
“Raperda ini diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” ujar Nafsiah di Palangka Raya, Jum’at (6/2/2026).
Selain berorientasi pada peningkatan investasi, regulasi ini juga ditujukan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD menekankan pentingnya penyelarasan aturan daerah dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Raperda PTSP juga diharapkan mengakomodasi prinsip kemudahan berusaha yang berkeadilan, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, hambatan birokrasi dapat dikurangi dan pelayanan perizinan berjalan lebih adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Red)
