Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hingga rapat keempat, jumlah pasal dalam raperda bertambah dari 37 menjadi 43 pasal, seiring pendalaman materi yang dilakukan.
Ketua Pansus, H. Sugiyarto, menegaskan bahwa penambahan pasal dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. “Awalnya 37 pasal, sekarang berkembang jadi 43. Hari ini pembahasan sudah sampai pasal 38, tinggal empat atau lima pasal lagi yang harus dirampungkan,” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Pansus memberi perhatian khusus pada aspek implementasi setelah raperda disahkan. Efektivitas perda dinilai lebih penting daripada sekadar pengesahan formal. “Kami pastikan pengelolaan perpustakaan umum dan daerah masuk dalam agenda kerja dinas terkait. Jika sudah menjadi program kerja, tentu kami sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda,” tambah Sugiyarto.
Raperda yang pertama kali diusulkan pada 2019 ini ditargetkan dapat disahkan pada Maret atau April 2026. Setelah ditetapkan, aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) akan disusun sebagai dasar operasional, dengan estimasi waktu hingga satu tahun.
Sugiyarto menekankan bahwa keberadaan perda perpustakaan akan berdampak langsung pada penguatan layanan literasi dan perpustakaan di Kalimantan Tengah. “Tidak ada alasan untuk menunda. Manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat dan menjadi dasar hukum bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kalteng,” pungkasnya.(Red)
