Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas pengambilan keputusan, mengingat kewenangan Plt terbatas dan sifatnya hanya sementara.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, menjelaskan bahwa penunjukan Plt merupakan kewenangan kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan yang mendesak, seperti ketika pejabat pensiun atau berhalangan tetap. Namun, ia menekankan bahwa jabatan strategis sebaiknya segera diisi pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan optimal.
“Harapannya tentu jabatan itu definitif. Sesuai ketentuan, masa Plt idealnya tidak lebih dari enam bulan. Ini perlu jadi perhatian, baik melalui aturan Kemendagri maupun Peraturan Pemerintah,” ujar Freddy saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (10/2/26).
Freddy menambahkan, lambannya proses pengangkatan pejabat definitif, khususnya eselon II, disebabkan oleh tahapan asesmen dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang memerlukan waktu cukup panjang. Oleh karena itu, ia mendorong adanya evaluasi regulasi di tingkat pusat agar kepala daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam menetapkan pejabat definitif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
DPRD Kalteng menegaskan perlunya percepatan pengisian jabatan definitif di Pemprov Kalteng demi kelancaran roda pemerintahan dan mengingatkan agar masa jabatan Plt tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.(Red)
