Tamiang Layang, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Asisten I Sekretariat Daerah, Ari Panan P. Lelu, memimpin jalannya mediasi antara pihak pemilik ulayat, penggarap, dan kelompok tani dengan PT Bartim Coalindo terkait penggunaan jalur hauling di wilayah Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang, Rabu (18/2/2026).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati ini bertujuan mencari solusi yang adil serta menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat. Objek sengketa menyangkut jalur hauling sepanjang kurang lebih 7.037 meter yang melintasi kawasan beberapa desa.
Dalam berita acara mediasi, disepakati bahwa PT Bartim Coalindo diberikan waktu hingga 11 Maret 2026 untuk menindaklanjuti kesepakatan melalui tahapan peninjauan lapangan bersama warga, verifikasi data, dan penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan. Seluruh proses akan dikoordinasikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, usulan pemalasan lahan dari masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan dengan batas waktu jawaban yang sama. Apabila kesepakatan tidak dijalankan sesuai ketentuan, maka aktivitas pengangkutan batubara melalui jalur hauling tersebut tidak diperbolehkan hingga persoalan terselesaikan.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menekankan pentingnya semua pihak menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan bersama, serta menempuh jalur dialog dalam penyelesaian sengketa. Ia berharap mediasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang berkeadilan sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan kegiatan ekonomi di wilayah Barito Timur.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog konstruktif antara masyarakat dan perusahaan, demi terciptanya iklim usaha yang sehat serta kesejahteraan bersama.(Red)
