Palangka Raya, creatormedia.id – Usai menghadiri Rapat Pimpinan Polri Tingkat Polda Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran turut menghadiri kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar oleh Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di halaman Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan memaparkan hasil operasi gabungan yang berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 35,1 kg,
- 2 bungkus plastik besar berisi butiran kuning diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir,
- Pil ekstasi merah muda sebanyak 5.008 butir,
- Uang tunai, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat.
Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan dua orang tersangka yang saat ini telah ditahan. Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan hingga ke jaringan peredaran yang lebih luas. Ia juga melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2026, jajaran Polda Kalteng telah mengungkap 80 kasus dengan 110 tersangka, serta menyita barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp65 miliar.
Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kerja keras jajaran Polda Kalteng. “Terima kasih Kapolda, telah menyelamatkan generasi muda Kalteng dari Narkoba,” ujarnya. Gubernur menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada aparat yang berhasil mengungkap kasus narkotika, serta mendukung penuh upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai wilayah bersih dan bebas narkoba.(Red)
