Kuala Pembuang, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah efisiensi anggaran.
Plh Sekretaris Daerah Seruyan, Bahrun Abbas, menjelaskan bahwa penerapan WFH bertujuan menghemat biaya operasional, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan pengeluaran lainnya. “Untuk Pemkab Seruyan kita mulai bulan ini. Sesuai arahan, pejabat Eselon II dan III tetap masuk kantor, sedangkan pelaksana menyesuaikan kebijakan masing-masing perangkat daerah dengan sistem bergiliran,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi setelah kebijakan berjalan, dengan meminta pemerintah daerah menghitung tingkat penghematan yang dicapai. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pemkab Seruyan menegaskan bahwa WFH bukan waktu libur. ASN diwajibkan tetap bekerja produktif dari rumah. “WFH harus benar-benar bekerja dari rumah, bukan long weekend. Jangan sampai muncul di media sosial ASN nongkrong di pasar saat seharusnya WFH,” tegas Abbas.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Seruyan berharap ASN tetap profesional, disiplin, dan mampu menjalankan program kerja secara optimal meski bekerja dari rumah.(Red)
