Kuala Pembuang, creatormedia.id – Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sukardi, S.E., secara resmi membuka Lokakarya Pengenalan Remediasi dan Kompensasi dalam Pendekatan Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, Rabu (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Sukardi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk mendorong tata kelola perkebunan berkelanjutan melalui Pendekatan Yurisdiksi. Pendekatan ini mencakup pengelolaan lahan secara bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) merupakan mekanisme dalam sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang bertujuan memastikan adanya pemulihan atau kompensasi atas dampak konversi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Penerapan RaCP dinilai sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk memastikan praktik perkebunan berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Forest Peoples Programme (FPP) sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Melalui lokakarya ini diharapkan terbangun pemahaman bersama mengenai konsep dan implementasi RaCP dalam Pendekatan Yurisdiksi.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, instansi terkait, mitra pembangunan, serta para pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Seruyan.(Red)
