Palangka Raya, creatormedia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan Pengarahan dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Kasatpel), Yayasan, serta Mitra SPPG se-Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo , menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BGN atas perhatian serta pendampingan yang diberikan dalam pelaksanaan Program MBG di Kalimantan Tengah. Menurutnya, kegiatan pengarahan dan evaluasi ini menjadi momentum strategi untuk memastikan Program MBG berjalan secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BGN.
Wagub menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi dapur SPPG, serta menjamin penyajian dan distribusi makanan yang sehat, higienis, aman, dan akuntabel. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, khususnya dalam hal distribusi ke wilayah pedalaman serta belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sebagian SPPG.
“Berbagai kendala tersebut harus disikapi dengan bijak. Semua membutuhkan proses dan evaluasi berkelanjutan agar kualitas Program MBG terus meningkat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wagub menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyukseskan Program MBG sebagai program prioritas demi nasional mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan cerdas melalui komitmen, sinergi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan , dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pengarahan dan evaluasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme, peraturan, prosedur, serta rencana kerja yang wajib dipatuhi oleh SPPG, yayasan, dan mitra dalam operasional dapur MBG.
Ia mengungkapkan, dari 63 SPPG yang telah beroperasi di Kalimantan Tengah, sebanyak 59 SPPG masih menghadapi permasalahan di bidang infrastruktur. Selain itu, ditemukan pula kendala pada aspek manajemen, administrasi, sumber daya manusia, serta kualitas gizi.
“Kami telah memberikan waktu tujuh hari kepada masing-masing SPPG untuk memantau dan memperbaiki kekurangan yang ada. Apabila perbaikan tidak dilakukan, akan diberikan surat peringatan hingga penghentian operasional secara permanen,” tegasnya.
BGN juga menekankan bahwa seluruh pelaksanaan operasional Program MBG wajib mengacu pada Petunjuk Teknis terbaru Nomor 4.0.1.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
“SPPG Kepala bukan bawahan yayasan atau mitra. Mereka diberi kewenangan langsung oleh Presiden Republik Indonesia untuk memimpin satuan pelayanan infrastruktur gizi. Apabila terdapat tekanan atau perlakuan yang tidak berasal dari mitra atau yayasan, segera laporkan,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap standar kebersihan dapur, mutu pangan, maupun tata kelola program. SPPG atau mitra yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi tegas hingga izin kerja sama.
“Program Makan Bergizi Gratis ini diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia. Ini adalah program yang sangat mulia dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
