Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Ketua Komisi II, Siti Nafsiah, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng sebagai bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Bumi Tambun Bungai. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar memanfaatkan kewenangan yang diberikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, terutama dalam hal perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan rakyat.
“Dengan adanya payung hukum daerah yang kuat, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah diharapkan mampu menata pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Siti Nafsiah, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi menjadi solusi sistemik dalam menekan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Legalitas berbasis wilayah yang terverifikasi diharapkan mampu mengalihkan aktivitas ilegal menjadi usaha yang sah dan terkontrol.
DPRD juga mendorong pemetaan wilayah potensial di Kabupaten Kapuas dan Katingan yang belum terakomodir dalam penetapan WPR. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat agar legalisasi pertambangan rakyat dilakukan secara merata dan berkeadilan di seluruh Kalimantan Tengah.
Dalam catatan pentingnya, DPRD menekankan agar pelaksanaan WPR tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.
“Kebijakan ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan dan berbasis domisili agar benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah,” tegas Siti Nafsiah.(Red)
