Palangka Raya, creatormedia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (10/2/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kalteng dengan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi (Asisten III) Sunarti, Ketua Komisi II DPRD sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda, serta pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Asisten III Sunarti menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis daerah dalam merespons regulasi nasional, khususnya terkait penanaman modal dan perizinan berbasis risiko.
“Kebijakan investasi harus selektif, berbasis kepentingan daerah, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong investasi berkualitas, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Raperda ini menjadi payung hukum penting agar penyelenggaraan penanaman modal berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Kalteng telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan teknis lanjutan bersama pihak eksekutif. Proses ini diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu mendorong investasi berkelanjutan di Kalimantan Tengah.(Red)
