Palangka Raya, creatormedia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan menegaskan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, tidak ada laporan penonaktifan peserta PBI di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menyampaikan bahwa penetapan status aktif maupun nonaktif peserta PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial. “Kami belum menerima laporan adanya penonaktifan peserta PBI. Pemerintah provinsi tetap membayar iuran sesuai jumlah peserta yang tercatat, yakni sekitar 600 ribu orang,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Skema pembiayaan PBI dilakukan secara bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sebagian iuran ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara sebagian lainnya dibayarkan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Suyuti menegaskan bahwa hingga kini layanan kesehatan bagi peserta PBI di Kalimantan Tengah berjalan kondusif tanpa kendala administrasi yang dilaporkan masyarakat. “Kami memastikan pembayaran tetap berjalan, sehingga masyarakat penerima PBI tetap mendapatkan hak layanan kesehatan,” tutupnya.(Red)
