Tamiang Layang, creatormedia.id — Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dengan PT Bhadra Cemerlang. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur pada Kamis (12/2/2026), sebagai upaya mencari solusi terbaik secara musyawarah dan berkeadilan.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, memimpin langsung jalannya mediasi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan ruang dialog yang adil dan terbuka bagi seluruh pihak, guna menjaga stabilitas sosial serta kepastian hukum di wilayah Barito Timur.
“Mediasi ini merupakan langkah preventif agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan musyawarah,” ujar Ari Panan.
Dalam berita acara, pihak ahli waris menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor 2/1963 dan Berita Acara Pengukuran Tanah Ulayat/Tanah Jurunat Nomor 591.31/39/DS.KT/II/2006, dengan klaim luas lahan sekitar 300 hektare.
PT Bhadra Cemerlang menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur paling lambat 26 Maret 2026. Apabila terdapat perbedaan data, akan dilakukan peninjauan lapangan dengan pendampingan pihak terkait dari pemerintah daerah.
Proses penyelesaian juga mempertimbangkan luasan lahan sekitar 163,58 hektare yang sebelumnya telah diserahkan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Ari Panan menekankan agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban, saling menghormati, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses berlangsung. “Pemerintah daerah berharap mediasi ini menjadi solusi damai yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.(Red)
