Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam melakukan evaluasi terhadap 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon merupakan bagian dari penataan tata kelola sektor pertambangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan, khususnya terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, dan kepastian hukum.
“Langkah evaluasi terhadap 14 RKAB pertambangan zirkon harus dipahami sebagai bagian dari penataan tata kelola agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Pemerintah tentu ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan serta perlindungan masyarakat,” ujar Siti Nafsiah di Palangka Raya, Selasa (24/2/2026).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng tersebut menambahkan bahwa penataan ini merupakan hal wajar dan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dengan keberlanjutan lingkungan. Evaluasi juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga iklim investasi di Kalteng tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung langkah pemerintah selama bertujuan memperbaiki tata kelola dan memastikan semua pihak mematuhi aturan. Dengan begitu, sektor pertambangan bisa berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi daerah,” tegasnya.
Dengan adanya evaluasi yang transparan dan proporsional, DPRD Kalteng berharap sektor pertambangan zirkon dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.(Red)
