Kuala Pembuang, creatormedia.id – Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengikuti setiap kebijakan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sampai saat ini belum ada regulasi dan petunjuk dari pusat terkait THR untuk PPPK paruh waktu. Jika nanti sudah ada aturan resmi, tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jum’at (6/3/2026).
Dengan demikian, Pemkab Seruyan belum dapat memastikan pemberlakuan kebijakan THR bagi aparatur berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah kebijakan.(Red)
