Palangka Raya, creatormedia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan naskah Raperda dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari serta Wakil Ketua III Junaidi.
Dalam pemaparannya, Linae menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa LKPD Kalteng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada sidang paripurna DPRD tanggal 17 Juni 2026.
Capaian ini menjadi prestasi penting karena merupakan raihan opini WTP ke-12 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025. Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan APBD berjalan baik, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian.
Dari sisi pendapatan, tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp2,646 triliun lebih (97,38 persen), sementara pendapatan transfer mencapai Rp4,539 triliun lebih (108,77 persen). Dari sisi belanja, anggaran Rp8,35 triliun lebih terealisasi Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Selain itu, Pemprov Kalteng mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp216,072 miliar lebih, dengan posisi neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Rp18,859 triliun lebih, total kewajiban Rp530,503 miliar lebih, dan ekuitas Rp18,329 triliun lebih.
DPRD Kalteng menegaskan bahwa pencapaian opini WTP ke-12 ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan menjadi rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah ke depan, dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)
