Kuala Pembuang, creatormedia.id – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disprindagkop) Kabupaten Seruyan melalui Bidang Perdagangan melaksanakan monitoring terhadap ketersediaan dan harga elpiji 3 kilogram bersubsidi di sejumlah pangkalan resmi di Kuala Pembuang, Senin (2/3/2026).
Kepala Disprindagkop Seruyan, Adhian Noor, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan hanya sampai pada tingkat pangkalan resmi yang merupakan pengecer sah dalam rantai distribusi LPG 3 kg. Pangkalan wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan mencantumkannya pada plang nama masing-masing.
“Wewenang kami sampai pangkalan. Untuk pengecer di luar pangkalan akan kami sampaikan kepada Satgas Pengawasan LPG. Jika ada pangkalan yang nakal, silakan kirimkan nama dan lokasi pangkalannya,” ujar Adhian Noor.
Disprindagkop juga menanggapi adanya dugaan penjualan elpiji 3 kg di atas HET oleh toko yang bukan pangkalan resmi, bahkan mencapai Rp40 ribu per tabung. Adhian meminta masyarakat menyampaikan data lengkap jika menemukan pelanggaran, termasuk nama pangkalan, lokasi, serta waktu kejadian, agar dapat diteruskan kepada Satgas Pengawasan LPG untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Dari hasil sidak yang dilakukan, Disprindagkop memastikan stok elpiji 3 kg di pangkalan dalam kondisi aman, distribusi berjalan normal, serta tidak ditemukan antrean pembeli.
Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Disprindagkop mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi agar harga tetap sesuai HET dan pengawasan dapat berjalan optimal.(Red)
