Kuala Pembuang, creatormedia.id – Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag. menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan kepada DPRD.
Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Wakil Bupati menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius dan tepat waktu. Pemerintah berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Seruyan.(Red)
