Palangka Raya, creatormedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan sosialisasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah. Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa kewajiban sosialisasi berada di pihak eksekutif, bukan legislatif.
Menurutnya, sosialisasi bahkan sebaiknya dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan. “Kalau sudah ada, sebelum pergubnya terbit sudah harus disosialisasikan. Itu kewajiban OPD pemerintah daerah,” jelas Sugiyarto, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, DPRD telah melakukan komunikasi dengan dinas terkait dalam proses penyusunan raperda, termasuk melibatkan masukan dari dinas perpustakaan dan arsip. Proses pembahasan raperda ini sendiri telah dimulai sejak tahun sebelumnya, namun baru dapat difinalisasi tahun ini.
Sugiyarto menargetkan agar aturan turunan berupa Pergub segera diterbitkan setelah perda disahkan. “Satu tahun itu kalau sudah ditetapkan harus ada pergubnya,” pungkasnya.(Red)
