Palangka Raya, creatormedia.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Komisi III memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan dengan menuntaskan tiga pasal krusial. Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa pembahasan kali ini menitikberatkan pada aspek sanksi, digitalisasi, dan literasi.
Dalam raperda tersebut, ketentuan sanksi disesuaikan dengan aturan terbaru yang tidak lagi memuat unsur pidana, melainkan berupa teguran administratif. Selain itu, kewajiban penerbit untuk menyerahkan hasil terbitannya ke perpustakaan daerah juga ditegaskan sebagai bagian dari penguatan fungsi perpustakaan.
Komisi III turut memasukkan pasal terkait digitalisasi, meskipun regulasi di tingkat nasional masih dalam proses pembahasan. Hal ini dilakukan agar raperda tetap fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kebijakan nasional melalui peraturan gubernur. “Digitalisasi diharapkan terbit tahun ini, sehingga pasal terkait kita masukkan agar tidak terkunci,” jelas Sugiyarto, Senin (20/4/2026).
Tak kalah penting, penguatan literasi juga menjadi perhatian utama dengan memasukkan konsep pembudayaan membaca. DPRD Kalteng berharap regulasi ini mampu menarik minat siswa dan mahasiswa, serta membuka peluang lahirnya komunitas membaca di berbagai daerah. “Perkembangan digital justru membuka celah baru untuk meningkatkan minat baca masyarakat,” tambahnya.
Dengan pematangan raperda ini, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan literasi, modernisasi perpustakaan, dan peningkatan budaya membaca di Kalimantan Tengah.(Red)
